Peningkatan Skala UMKM Melalui Konsultasi Penyusunan Laporan Keuangan

By Admin

nusakini.com--Selama ini usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) memiliki peran dan kontribusi yang besar bagi perekonomian Indonesia. Pada tahun 2014, jumlah UMKM tercatat sebanyak 59.262.772 unit usaha.

Dimana UMKM menciptakan 96,9% lapangan kerja dan memberikan kontribusi terhadap produktivitas produk domestik bruto (PDB) 60,3% sepanjang tahun 2013.  

Asisten Deputi Peningkatan Daya Saing Koperasi UMKM Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iwan Faidi mengatakan perkembangan UMKM saat ini belum menunjukkan kapasitas sebagai pelaku usaha yang memiliki daya saing tinggi. Keterbatasan modal menjadi salah satu penyebabnya.  

"Populasi UMKM masih didominasi oleh usaha mikro sebanyak 98,74 persen. Sementara jumlah usaha kecil dan menengah yang memiliki kapasitas dan aset lebih besar masih rendah," kata Iwan saat pembukaan workshop "Peningkatan Skala UMKM Melalui Konsultasi Penyusunan Laporan Keuangan,"  di Semarang.  

Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Deputi Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Kemenko Perekonomian Heri Susanto, Kepala Dinas Koperasi UKM Provinsi Jawa Tengah Ema Rachmawati, Ketua Dewan Sertifikasi Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) M.Achsin serta para pelaku UMKM Kota Semarang.  

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Desember 2016, merilis data bahwa porsi kredit hanya sebesar 18,3% dari jumlah kredit yang dikeluarkan oleh perbankan. Salah satu penyebab macetnya akses kredit perbankan adalah keterbatasan pelaku UMKM dalam menyediakan laporan keuangan yang baik.  

Guna mengatasi masalah tersebut, pemerintah melalui Kemenko Perekonomian menggandeng Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) untuk menyediakan konsultasi penyusunan laporan keuangan kepada pelaku UMKM.  

"Workshop ini bertujuan untuk mendorong para pelaku UMKM untuk meningkatkan kompetensi, disiplin serta tertib administrasi dan pembukuan keuangan," ujar Iwan.  

Ditambahkan Iwan, pelaku UMKM yang mampu menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntasi yang berlaku akan memudahkan perbankan dalam melakukan analisa kelayakan kredit. Sehingga pelaku UMKM akan lebih mudah memperoleh akses pembiayaan.  

"Pada akhirnya UMKM yang telah naik kelas ini juga dapat meningkatkan tax ratio yang nantinya akan meningkatkan pendapatan negara", jelasnya. (p/ab)